Perkara Nomor 473/Pid.B/2025/PN Srg berawal dari praktik penawaran kerja palsu yang dilakukan oleh terdakwa Galuh Cakra Pamungkas bersama istrinya, Putri Pebriyanti. Dengan memanfaatkan kedekatan sosial serta adanya kebutuhan kerja di wilayah Serang, para korban diyakinkan bahwa mereka akan diterima pada sejumlah perusahaan atau instansi, seperti PT. Sanfang, PT. Lapi Laboratoris, dan RSUD Adhyaksa Banten. Untuk menguatkan tipu daya tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan uang jaminan, uang muka, atau biaya administrasi masuk kerja. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan akan dipanggil wawancara, menandatangani kontrak kerja, atau memperoleh pengembalian uang apabila tidak diterima. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, dan seluruh uang yang diterima justru dipakai untuk melunasi utang serta kebutuhan pribadi terdakwa dan istrinya. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena dilakukan bersama-sama, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, serta dilakukan berulang terhadap banyak korban sehingga tergolong perbuatan berlanjut. Alat bukti yang diajukan, berupa keterangan saksi, bukti transfer, foto penyerahan uang, surat perjanjian, dan barang bukti elektronik, saling mendukung dan menguatkan dakwaan penuntut umum. Atas dasar itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, memperhitungkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan