Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengawasan Negara Terhadap Ruang Cyber dalam Penanganan Peretasan Data Pribadi dan Ancaman Privasi: Pengawasan Negara dan Tanggung Jawab atas Dugaan Kebocoran Data MyPertamina dalam Perspektif UU Pelindungan Data Pribadi Aryadika Syaban; Sidi Ahyar Wiraguna
Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS) Vol. 5 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/ijoms.v5i2.2699

Abstract

Dugaan penawaran 44.237.264 rekaman yang diklaim berasal dari MyPertamina pada November 2022 menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan negara terhadap pengendali data dan penyelenggara sistem elektronik. Karena sumber kebocoran belum dibuktikan melalui putusan atau laporan forensik publik yang final, penelitian ini tidak menetapkan PT Pertamina sebagai pelaku pelanggaran, melainkan menggunakan insiden tersebut sebagai kasus uji normatif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dianalisis dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis serta pemetaan kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 telah menetapkan dasar pemrosesan, penilaian dampak, keamanan, pencegahan akses tidak sah, notifikasi kegagalan, pejabat pelindungan data, sanksi, dan hak ganti rugi. Namun, efektivitas pengawasan masih dibatasi oleh belum operasionalnya lembaga PDP yang independen, irisan mandat Komdigi dan BSSN, serta minimnya transparansi hasil investigasi. Status BUMN tidak otomatis mengatribusikan tindakan korporasi kepada negara menurut Articles on State Responsibility; pertanggungjawaban korporasi harus dibedakan dari kewajiban konstitusional negara untuk mengatur, mengawasi, menegakkan, dan menyediakan pemulihan. Kebaruan penelitian adalah model akuntabilitas berlapis yang memisahkan tanggung jawab pengendali data dari kewajiban negara sebagai regulator, supervisor, dan penjamin pemulihan.