Ellon Belwan Cornelius Mau
Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pasal 244 KUHAP dalam Pengajuan Kasasi atas Putusan Bebas oleh Jaksa Penuntut Umum: Studi Empiris di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang Filmon M. Polin; Rian Van Frits Kapitan; Ellon Belwan Cornelius Mau
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i1.1696

Abstract

Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan persoalan hukum yang menimbulkan perdebatan antara kepastian hukum dan kebutuhan akan koreksi terhadap kesalahan penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam pengajuan kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang serta menganalisis alasan yuridis yang mendasari pengajuan kasasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan, putusan Mahkamah Agung, serta wawancara dengan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum dan kekeliruan dalam proses pemeriksaan perkara. Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 244 KUHAP dalam praktik peradilan mencerminkan dinamika antara norma hukum tertulis, interpretasi aparat penegak hukum, dan kebutuhan mewujudkan keadilan substantif.