Penelitian ini mengkaji harmonisasi hukum keluarga Islam dan hukum adat Depati VII dalam menjaga ketahanan keluarga di Desa Tebat Ijuk, Kerinci, Jambi. Penelitian ini didasarkan pada realitas pluralisme hukum, di mana dua sistem hukum hidup berdampingan dan dipraktikkan secara bersamaan di tengah masyarakat. Meskipun banyak penelitian telah mengeksplorasi hubungan antara hukum Islam dan hukum adat, penelitian yang berfokus pada pengalaman sosial masyarakat dalam mengelola dualisme hukum ini masih relatif terbatas. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini berupaya memahami harmonisasi hukum sebagai praktik yang dikonstruksi secara sosial dan melekat dalam kehidupan sehari-hari anggota masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen yang melibatkan anggota masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang dipilih melalui teknik *purposive sampling*. Data dianalisis menggunakan pendekatan tematik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum berlangsung melalui proses negosiasi sosial yang dinamis, di mana anggota masyarakat secara fleksibel memadukan nilai-nilai adat dan agama ke dalam praktik kehidupan keluarga. Tokoh adat dan tokoh agama berperan penting sebagai mediator dalam menjembatani perbedaan normatif, sementara ketahanan keluarga diperkuat melalui kemampuan kolektif untuk mengelola ambiguitas dan membangun pemahaman bersama. Penelitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi hukum bukanlah fenomena yang statis ataupun semata-mata bersifat normatif; melainkan sebuah praktik sosial berkelanjutan yang terus dinegosiasikan dalam konteks hukum yang majemuk. Temuan ini memperkuat perspektif konstruksi sosial dalam studi pluralisme hukum serta memberikan implikasi penting bagi pengembangan kebijakan keluarga yang responsif terhadap konteks budaya lokal.