Pelaku usaha Ayam Goreng Widuran tidak memberikan transparansi dan informasi yang jelas kepada para konsumennya, termasuk konsumen muslim. Penelitian ini memiliki dua permasalahan yaitu pertama, bentuk pelanggaran Pasal 26 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang dilakukan oleh pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dan kedua bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas pelanggaran kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Aspek empiris penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan konsumen, BPJPH, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan YLKI. Berdasarkan hasil wawancara tersebut ditemukan bahwa konsumen tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status non halal produk, terdapat pandangan dari instansi terkait bahwa pelaku usaha seharusnya mencantumkan informasi non halal secara terbuka sejak awal, serta ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dengan ketentuan Pasal 26 UU JPH. Temuan empiris inilah yang kemudian dianalisis menggunakan teori perlindungan hukum, teori tanggung jawab hukum dan teori tujuan hukum. Hasil penelitian ini adalah pertama, bentuk pelanggaran Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal yang dilakukan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran adalah pemilik usaha tidak mencantumkan logo non halal pada kemasan atau poster usaha justru sebaliknya pelaku usaha mencantumkan logo halal namun kenyataannya dalam proses pengolahan ayam menggunakan minyak babi. Padahal babi dalam Pasal 18 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal termasuk dalam kategori bahan non halal. Selain itu juga melanggar Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Kedua, atas tindakan yang dilakukan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat mengakibatkan terjadinya pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal dan beberapa pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dari Ayam Goreng Widuran dapat dikenakan 3 jenis pertanggung jawaban hukum, yaitu pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administratif.