Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Perdata Dokter Yang Memberikan Informasi Kondisi Kesehatan Pasien Kepada Pihak Lain Secara Tidak Sah RA. Sri Hardini; Imam Ropii; Carolina Kuntardjo; Marsudi Dedi Putra
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.2964

Abstract

Pelanggaran kerahasiaan informasi kesehatan pasien oleh dokter merupakan fenomena hukum yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, mengingat data BSSN mencatat 103 insiden kebocoran data sepanjang 2023 dan Indonesia masuk 10 besar negara dengan kebocoran data terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran perdata pemberian informasi kesehatan pasien oleh dokter secara tidak sah, pertanggungjawaban perdata dokter berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi pasien yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk pelanggaran mencakup pemberian informasi kepada pihak tidak berwenang, pembukaan rekam medis tanpa persetujuan, penyebaran melalui media digital, dan penyalahgunaan data kesehatan; (2) pertanggungjawaban perdata timbul apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas; (3) penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi maupun non-litigasi dengan prioritas mediasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis perlindungan data kesehatan digital dan peningkatan kesadaran hukum tenaga medis.