Anisa Unuf Khozin
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendekatan Threshold Quantity Policy sebagai Instrumen Penjatuhan Pidana terhadap Pecandu Narkotika Jenis Metamphetamine Anisa Unuf Khozin; Hervina Puspitosari
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3373

Abstract

Penelitian ini menganalisis ketiadaan parameter yang jelas untuk membedakan antara pecandu, penyalahguna, dan pengedar sering menimbulkan disparitas putusan serta ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis disparitas penerapan threshold quantity policy dalam sistem pemidanaan di Republik Ceko, Negara Bagian Oregon (Amerika Serikat), British Columbia (Kanada), dan Indonesia, serta merumuskan penerapannya sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum dalam penjatuhan pidana terhadap pecandu narkotika jenis metamphetamine di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Republik Ceko, Oregon, dan British Columbia telah menerapkan kebijakan ambang batas kuantitas narkotika sebagai indikator objektif untuk membedakan pengguna dan pengedar. Kebijakan tersebut mampu mengurangi kriminalisasi terhadap pengguna, menekan disparitas pemidanaan, serta memperkuat orientasi rehabilitasi. Sebaliknya, Indonesia belum memiliki pengaturan ambang batas yang tegas sehingga masih terjadi perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, penerapan threshold quantity policy dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kepastian hukum, mewujudkan pemidanaan yang proporsional, mengurangi overkriminalisasi terhadap pecandu, serta memperkuat implementasi rehabilitasi yang berorientasi pada pemulihan.