Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Preventif bagi Notaris dan Para Pihak Siti Naimah; Rahmadi Indra Tektona; Fanny Tanuwijaya
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3445

Abstract

Notaris berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum. Kelalaian dalam menjalankan jabatan dapat menyebabkan akta terdegradasi, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Notaris. Namun, dalam praktik masih terdapat Notaris yang digugat meskipun bukan pihak dalam akta. Kondisi ini dipengaruhi oleh kekaburan norma Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang belum memberikan parameter yang jelas mengenai frasa “bertindak saksama” sebagai dasar penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan serta analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya standar yang terukur mengenai prinsip kehati-hatian menimbulkan multitafsir, ketidakseragaman penerapan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik kenotariatan. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan sengketa terhadap akta autentik serta tanggung jawab perdata, administratif, maupun pidana bagi Notaris. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan UUJN, khususnya melalui penyempurnaan Pasal 16 ayat (1) dengan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai frasa “bertindak saksama” beserta parameter yang jelas dan terukur guna menjamin kepastian hukum, perlindungan preventif, dan profesionalitas Notaris.