Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur tentang syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mana salah satu syarat tersebut ialah “Perbuatan Tercela”. Makna Frasa “Perbuatan Tercela” hanya terdapat dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian normatif ini didasari oleh ketiadaan penafsiran terhadap apa saja yang dimaksud sebagai perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian. Belum ada Presiden Indonesia yang diberhentikan secara formal melalui mekanisme Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pascareformasi yang mengakibatkan tidak adanya praktik konkret yang dapat dijadikan pedoman yuridis dan prosedural (precedent) yang artinya, secara praktik ketentuan ini belum pernah diuji secara langsung. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bergantung pada kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan ketiga lembaga tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penafsiran konstitusional yang tepat terhadap alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketiadaan penafsiran yang jelas berpotensi menimbulkan pemaknaan yang bersifat politis dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, sehingga mekanisme pemberhentian dapat digunakan secara sewenang-wenang dan mengancam kepastian hukum serta stabilitas sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.