Fenomena kesepakatan childfree (pilihan untuk tidak memiliki keturunan) dalam perkawinan semakin menguat di Indonesia, tercermin dari data SUSENAS 2024/2025 yang mencatat prevalensi sebesar 8,2 persen atau sekitar 71 ribu perempuan usia subur menyatakan tidak menginginkan anak, didorong pula oleh diseminasi wacana melalui akun media sosial seperti @wearechildfree dan @ChildfreeID serta narasi sejumlah figur publik. Fenomena ini menimbulkan ketegangan antara kebebasan berkontrak dalam perjanjian pra-nikah sebagaimana dijamin Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, dengan konsep mitsaqan ghalizhan dan Maqashid Syariah, khususnya Hifdz an-Nasl (perlindungan keturunan). Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kesepakatan childfree menurut Fiqh Al-Usrah berdasarkan pandangan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan normatif-sosiologis, memadukan studi dokumen (Al-Qur'an, Hadis, kitab fiqh klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan) dengan wawancara mendalam serta teknik vignette berupa penyajian skenario kasus hipotetis kepada informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Fatwa MUI Kota Medan memandang kesepakatan childfree yang didasari motif hedonistik atau gaya hidup semata sebagai perbuatan yang pada asalnya terlarang karena bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dan muqtadha al-aqdi, sehingga klausul demikian dikategorikan sebagai syarthun fasid. Pengecualian hanya diberikan pada kondisi darurat medis atau psikologis ekstrem yang dibuktikan secara klinis (tibb qathi'). Studi ini menegaskan bahwa klausul childfree permanen dalam perjanjian perkawinan berpotensi batal demi hukum karena melanggar Pasal 47 KHI dan Pasal 1337 KUHPerdata, serta berimplikasi pada potensi shiqaq yang dapat menjadi alasan perceraian.