I Putu Hari Jaya Tirta
Magister Ilmu Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Perdata Tenaga Medis Non-Dokter dalam Pelayanan Tindakan Sirkumsisi yang Menimbulkan Risiko Komplikasi: Studi di Rumah Sunat Bali Lingkar Medika I Putu Hari Jaya Tirta; Carolina Kuntardjo; Marsudi Dedi Putra; Imam Ropii
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3964

Abstract

Maraknya praktik sirkumsisi oleh tenaga medis non-dokter di Indonesia menimbulkan kerentanan hukum, baik dari sisi kejelasan kewenangan maupun risiko komplikasi yang merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum atas kewenangan tenaga medis non-dokter dalam tindakan sirkumsisi, bentuk pertanggungjawaban perdata atas komplikasi yang timbul, serta mekanisme penyelesaian sengketa di Rumah Sunat Bali Lingkar Medika. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-yuridis dan pendekatan kasus; data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan: (1) kewenangan tenaga non-dokter bersumber dari pelimpahan mandat dokter penanggung jawab, sehingga tanggung jawab hukum tetap melekat pada dokter, sedangkan praktik saat ini sirkumsisi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh dokter; (2) pertanggungjawaban perdata atas komplikasi dapat dikonstruksikan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, terutama terkait pemenuhan informed consent yang belum mencantumkan identitas pelaksana tindakan; dan (3) penyelesaian sengketa didominasi jalur non-litigasi kekeluargaan, dengan rendahnya literasi hukum pasien sebagai hambatan struktural. Penelitian merekomendasikan regulasi teknis yang lebih spesifik dari Kementerian Kesehatan serta penguatan standar operasional dan transparansi informasi di fasilitas sirkumsisi.