Pinaka Rapi Utomo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Yang Belum Terbagi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Pinaka Rapi Utomo; Yoan B. Runtunuwu; Merry L. Kumajas
Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan Vol. 5 No. 3 (2026): September : Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/inovasi.v5i3.7410

Abstract

Harta warisan yang belum terbagi (boedel waris) merupakan salah satu persoalan yang sering menimbulkan sengketa dalam praktik hukum kewarisan di Indonesia. Sengketa tersebut muncul karena harta peninggalan masih berada dalam kepemilikan bersama para ahli waris, sehingga setiap tindakan terhadap objek warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Dalam praktiknya, sering terjadi penguasaan sepihak, penjualan tanpa persetujuan, maupun perbedaan penggunaan sistem hukum akibat pluralisme hukum kewarisan di Indonesia, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap harta warisan yang belum terbagi serta mekanisme penyelesaian sengketanya dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi pustaka serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai harta warisan yang belum terbagi dalam hukum positif Indonesia masih dipengaruhi oleh pluralisme sistem hukum kewarisan, yaitu KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat. Ketiga sistem hukum tersebut pada dasarnya mengakui keberadaan harta warisan yang belum terbagi sebagai harta bersama para ahli waris sebelum dilakukan pembagian secara sah. Selain itu, penyelesaian sengketa harta warisan yang belum terbagi dapat ditempuh melalui mekanisme non-litigasi berupa musyawarah kekeluargaan dan mediasi, maupun melalui jalur litigasi di pengadilan. Penyelesaian secara non-litigasi lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan perdamaian, sedangkan penyelesaian melalui pengadilan memberikan kepastian hukum melalui putusan yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.