Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penyelesaian sengketa waris perempuan Hindu di Bali serta penyelesaian sengketa pewarisan bagi perempuan Hindu berdasarkan hukum waris adat Bali. Penelitian ini berfokus pada kedudukan perempuan sebagai ahli waris dalam sistem pewarisan patrilineal yang secara tradisional menempatkan laki-laki sebagai ahli waris utama (purusa). Metode penelitian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap norma, asas, kaidah, teori, dan peraturan hukum yang berkaitan dengan kedudukan dan hak waris perempuan Hindu di Bali. Penelitian ini juga mengkaji kekosongan norma, konflik norma, dan kekaburan norma dalam hukum waris adat Bali. Hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris adat Bali menganut sistem patrilineal yang mengutamakan anak laki-laki sebagai ahli waris utama. Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan hak perempuan dalam pewarisan dan berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, setelah disahkannya Keputusan MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010, hak perempuan dalam pewarisan melalui konsep jiwadana memperoleh pengakuan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi perempuan Hindu di Bali. Kesimpulan. Penyelesaian sengketa waris perempuan Hindu di Bali perlu memperhatikan perkembangan hukum adat dan pengakuan terhadap hak perempuan sebagai ahli waris. Keputusan MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 memberikan dasar dalam memperkuat kedudukan perempuan dalam pewarisan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perempuan Hindu di Bali.