Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pendokumentasi demonstrasi dengan membedakan secara tegas tiga dasar yang berbeda, yaitu perekaman peristiwa, penyebaran dokumentasi, dan pembantuan terhadap tindak pidana pokok. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1027/Pid.Sus/2025/PN Bdg digunakan sebagai studi kasus normatif. Penelitian menerapkan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, serta ketentuan pembantuan dalam KUHP yang berlaku pada tempus delicti Agustus 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status bukan-jurnalis tidak dengan sendirinya menjadikan perekaman atau penyebaran dilakukan “tanpa hak”. Pembantuan juga mensyaratkan kontribusi fungsional dan kesengajaan untuk mempermudah delik pokok, sehingga perekaman setelah perbuatan selesai tidak otomatis merupakan pembantuan terhadap perbuatan tersebut. Setelah Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) harus dibaca sebagai larangan penyebaran kebencian berbasis identitas yang dilakukan sengaja dan di depan umum serta menimbulkan risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Karena itu, komunikasi dalam grup WhatsApp tertutup harus dibedakan dari publikasi media sosial yang terbuka, dan permusuhan terhadap institusi kepolisian tidak dapat begitu saja disamakan dengan kebencian berbasis identitas yang dilindungi norma. Putusan tingkat pertama tersebut penting sebagai ilustrasi penalaran yudisial, tetapi bukan preseden yang mengikat.