Komisi Disiplin (Komdis) di perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam menegakkan tata tertib, tetapi juga memiliki fungsi edukatif dalam membina kesadaran hukum dan etika moral mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Disiplin dalam penegakan aturan kampus, pembinaan kesadaran hukum dan etika moral mahasiswa, serta mengidentifikasi hambatan dan strategi penguatan fungsi edukatif Komdis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anggota Komisi Disiplin, mahasiswa, dan pihak kampus, observasi terhadap kegiatan penegakan aturan dan pembinaan mahasiswa, serta studi dokumentasi terhadap tata tertib, laporan pelanggaran, dan kebijakan perguruan tinggi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, analisis tematik, dan verifikasi melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komdis menjalankan peran ganda, yaitu sebagai penegak tata tertib melalui monitoring, penanganan pelanggaran, dan pemberian sanksi, serta sebagai agen pembinaan melalui sosialisasi aturan, diskusi, konseling, dan penanaman nilai disiplin, tanggung jawab, kejujuran, dan integritas. Pelaksanaan fungsi tersebut menghadapi beberapa hambatan, antara lain kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap tata tertib, keterbatasan sumber daya manusia, serta minimnya dukungan teknologi dalam pengawasan dan dokumentasi. Strategi penguatan yang dapat dilakukan meliputi peningkatan transparansi prosedur, intensifikasi sosialisasi, penguatan pendekatan edukatif, dan pemanfaatan sistem digital. Dengan demikian, Komdis memiliki fungsi strategis dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan tinggi yang tertib sekaligus mendukung pembentukan mahasiswa yang sadar hukum, berkarakter, bertanggung jawab, dan beretika.