Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis : (1) perkembangan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) antar provinsi di Sumatera, (2) faktor–faktor yang mempengaruhi pembiayaan pada BPRS antar provinsi di Sumatera. Data yang digunakan adalah data panel, dengan time series Tahun 2010 – 2014 dan cross-section provinsi-provinsi di Sumatera, meliputi jumlah pembiayaan, DPK (Dana Pihak Ketiga), FDR (Financing Deposit Ratio), dan NPF (Non Performing Financing) BPRS provinsi-provinsi di Sumatera. Data dianalisis secara deskriptif dan model regresi linear berganda metode OLS (Ordinary Least Squares) untuk menganalisis pengaruh ketergantungan antara DPK, FDR, dan NPF terhadap pembiayaan BPRS antar provinsi di Sumatera. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) Jumlah BPRS di Sumatera selama tahun 2010-2014 mengalami penurunan karena BPRS yang bermasalah dilikuidasi. Sebaliknya, nilai total aset BPRS mengalami peningkatan dikarenakan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada BPRS; 2) DPK berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan BPRS, sedangkan variabel FDR dan NPF tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan Kata kunci : Pembiayaan, BPRS, DPK, FDR, NPF REFERENCES Ismail. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup. Hardini, I. 2012. Kamus Perbankan Syariah. Bandung : PT. Kiblat Buku Utama. Nasution, M, E. 2012. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup. Antonio, S, M. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani. Wangsawidjaja, A. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Sudarsono, H. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta : Ekonisia. Suyatno, T. 2007. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Malayu, S.P. Hasibuan. 2006. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT Bumi Aksara. Mudrajad, K. 2001. Metode Kuantitatif (Teori dan Aplikasi untuk Bisnis dan Ekonomi). Yogyakarta : AMP YKPN. Gujarati, N.D. 2010. Dasar-dasar Ekonometrika Buku 1 Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat. Juanda. 2012. Ekonometrika Deret Waktu (Teori dan Aplikasi). Bogor : PT. Penerbit IPB Press Lains, A. 2003. Ekonometrika Teori dan Aplikasi Jilid I. Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia. Muhammad. 2002. Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami. Jakarta: Salemba Empat. Istianti, P. 2013. Pengaruh Tingkat Bagi Hasil, Biaya Promosi dan Dana Pihak Ketiga terhadap Jumlah Pembiayaan Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2006 –2013. Skripsi. Jambi : Fakultas Ekonomi Universitas Jambi. Junaidi, J. (2014). Analisis Hubungan Deret Waktu untuk Peramalan. Jambi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Muna, N, A. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Sektor Pertanian, Kehutanan dan Sarana Pertanian pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Di Indonesia. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Prasetya,B; Tan,S; Delis, A. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah; 3(2): 91-100. Prastanto. 2013. Pengaruh Financing To Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF), Debt To Equity Ratio (DER), Quick Ratio (QR), dan Return On Equity (ROE) Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia. Skripsi. Semarang : Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Semarang. Sulistianingru, R, D. Analisis Pengaruh Financing To Deposit Ratio (FDR), Dana Pihak Ketiga (DPK), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), dan Non Performing Financing (NPF) Terhadap Return On Asset (ROA), Periode Januari 2009 – Desember 2012. Skripsi. Jakarta : Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Syafri,M; Rahmadi,S. (2013). Prospek Pendirian BPR di Kota Jambi. Jurnal Paradigma Ekonomika; 1(8). Mulyanto. 2011. Analisis Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bagi Hasil. Tesis. Jakarta : Program Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 2 No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 25 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.