Fenomena cerai gugat di Pengadilan Agama menunjukkan adanya berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga yang berujung pada putusnya perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya cerai gugat serta proses penyelesaian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, khususnya Perkara Nomor 680/Pdt.G/2024/PA.PBun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi perkara, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menghubungkan fakta empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi cerai gugat antara lain ketidakbertanggungjawaban suami, tidak terpenuhinya nafkah, persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, kurangnya komunikasi dan keharmonisan, serta penelantaran terhadap pasangan. Dalam Perkara Nomor 680/Pdt.G/2024/PA.PBun, keretakan rumah tangga berkaitan dengan tidak terpenuhinya nafkah lahir dan batin, persoalan keterbukaan keuangan, serta konflik rumah tangga yang menyebabkan hubungan perkawinan tidak dapat dipertahankan. Proses penyelesaian perkara telah melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk upaya perdamaian atau mediasi, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan sampai pada putusan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian cerai gugat tidak hanya berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan, tetapi juga membutuhkan penerapan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak serta kepentingan anak.