Perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan yang diatur secara sah melalui Pengadilan Agama sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, di masyarakat masih ditemukan fenomena cerai gantung, yaitu kondisi ketika suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa kabar dan tanpa nafkah, tetapi status pernikahan secara administratif belum diputus secara resmi. Fenomena ini banyak ditemukan di RT 05 Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, di mana dari 36 kepala keluarga berstatus single parent, terdapat 5 kepala keluarga yang mengalami kondisi cerai gantung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep cerai gantung dalam perspektif Hukum Islam, konsep cerai gantung dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, serta implementasi penyelesaiannya di Kelurahan Petukangan Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam, cerai gantung mendekati konsep mafqud yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui fasakh, meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai batas waktu penantian istri. Dalam hukum positif Indonesia, kondisi ini dapat dijadikan dasar gugatan cerai berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 116 KHI. Namun, penyelesaian di masyarakat cenderung dilakukan secara informal melalui musyawarah keluarga tanpa proses hukum formal. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi hukum keluarga guna memastikan kepastian hukum bagi istri yang mengalami cerai gantung.