Yassa Mahendra Argaloka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UJI NECESSITY DAN PROPORTIONALITY TERHADAP PENGAMANAN KONTIJENSI OLEH SAMAPTA: STUDI KASUS KERUSUHAN DAGO ELOS Yassa Mahendra Argaloka; Ujuh Juhana
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 12 No 9.C (2026): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengamanan kontijensi terhadap kerusuhan massal menempatkan diskresi kepolisian pada titik tekan tertinggi, ketika kewajiban memulihkan ketertiban berhadapan langsung dengan jaminan hak asasi manusia. Artikel ini menguji apakah tindakan satuan Samapta Polda Jawa Barat dalam peristiwa Dago Elos pada 14 Agustus 2023 memenuhi prinsip necessity dan proportionality sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 beserta peraturan pelaksananya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta mengoperasionalisasikan tiga elemen proporsionalitas suitability, necessity, dan proportionality stricto sensu sebagai instrumen pengujian yang terukur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif penggunaan kekuatan telah tersusun lengkap secara hierarkis, tetapi gagal menyediakan parameter operasional mengenai ambang proporsionalitas sehingga membuka ruang penyalahgunaan diskresi. Pengujian terhadap kasus Dago Elos membuktikan bahwa penembakan gas air mata ke kawasan permukiman dilakukan setelah kesepakatan negosiasi tercapai sehingga kehilangan dasar necessity, dan menimbulkan korban warga non-partisipan di dalam rumah yang sama sekali tidak sebanding dengan manfaat pemulihan ketertiban. Tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai abuse of discretion. Sebagai kebaruan, artikel menawarkan dua konstruksi doktrinal: dimensi temporal necessity berupa kewajiban de-eskalasi seketika ketika tujuan sah telah tercapai, dan dimensi spasial proportionality yang menempatkan ruang hunian beserta warga non-partisipan sebagai zona terlarang bagi penggunaan kekuatan koersif. Penelitian merekomendasikan kodifikasi kedua parameter tersebut melalui revisi Peraturan Kapolri.