Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Kemudahan Penggunaan, Sosialisasi DJP, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan WPOP Indra Proline Boru Pakpahan; Juitania Juitania
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13554

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Kemudahan Penggunaan, Sosialisasi DJP, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penerapan sistem administrasi perpajakan digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif. Data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di RW 006, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Populasi penelitian berjumlah 3.173 wajib pajak, dengan sampel sebanyak 355 responden yang ditentukan menggunakan teknik simple random sampling. Pengukuran variabel dilakukan menggunakan skala Likert lima tingkat. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS, yang meliputi uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemudahan Penggunaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan koefisien regresi sebesar 0,383 dan signifikansi <0,001. Sosialisasi DJP berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan koefisien regresi sebesar 0,544 dan signifikansi <0,001. Digitalisasi Pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan koefisien regresi sebesar 0,467 dan signifikansi <0,001. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan nilai F sebesar 713,282 dan signifikansi <0,001. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,858 menunjukkan bahwa 85,8% variasi Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel tersebut. Dengan demikian, Kemudahan Penggunaan, Sosialisasi DJP, dan Digitalisasi Pajak merupakan faktor penting dalam meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.