Nurul Imaniar
Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Supreme Court Rulings on Islamic Family Law from the Perspective of Nahdlatul Ulama's Scholarly Consensus : Mahkamah Agung Perspektif Ijma' Ulama Nahdlatul Ulama Hamidi; Nurul Imaniar; M. Ali Faqih
RESPONSIVE LAW JOURNAL Vol. 3 No. 1 (2026): RESPONSIVE LAW JOURNAL
Publisher : Yayasan Insan Mulia Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59923/rlj.v3i1.944

Abstract

Artikel ini mengkaji putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) di bidang hukum keluarga Islam di Indonesia dari perspektif ijma' (kesepakatan ulama) sebagaimana dipraktikkan secara kelembagaan oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui forum Bahtsul Masail. Penegakan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya menyangkut wali adhal, dispensasi kawin, wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim, ahli waris pengganti, dan status keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan, kerap berkembang melalui penemuan hukum oleh hakim (judge-made law) yang tidak selalu selaras dengan posisi qauli (tekstual) yang dihasilkan melalui ijtihad jama'i NU. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menganalisis sejumlah putusan MA terpilih dengan menggunakan kerangka metode qauli, ilhaqi, dan manhaji yang berlaku dalam Bahtsul Masail. Hasil kajian menunjukkan tiga pola relasi: konvergensi, ketika putusan MA sejalan dengan qawl al-rajih ulama NU (sebagaimana pada mekanisme wali hakim bagi wali adhal); divergensi berbasis maslahah, ketika MA menyimpang dari pendapat fikih literal atas dasar keadilan substantif (sebagaimana pada wasiat wajibah bagi istri non-Muslim dalam Putusan Nomor 16 K/AG/2010); dan ketegangan yang belum terselesaikan, seperti pada perluasan ahli waris pengganti dalam Pasal 185 KHI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ijma' tidak berfungsi sebagai sumber hukum yang mengikat secara langsung dalam penalaran hakim, melainkan lebih sebagai rujukan normatif yang terus dinegosiasikan NU dengan yurisprudensi MA yang hidup (living jurisprudence) melalui pendekatan manhaji dan maqashid syariah.