Artikel ini mengkaji putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) di bidang hukum keluarga Islam di Indonesia dari perspektif ijma' (kesepakatan ulama) sebagaimana dipraktikkan secara kelembagaan oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui forum Bahtsul Masail. Penegakan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya menyangkut wali adhal, dispensasi kawin, wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim, ahli waris pengganti, dan status keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan, kerap berkembang melalui penemuan hukum oleh hakim (judge-made law) yang tidak selalu selaras dengan posisi qauli (tekstual) yang dihasilkan melalui ijtihad jama'i NU. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menganalisis sejumlah putusan MA terpilih dengan menggunakan kerangka metode qauli, ilhaqi, dan manhaji yang berlaku dalam Bahtsul Masail. Hasil kajian menunjukkan tiga pola relasi: konvergensi, ketika putusan MA sejalan dengan qawl al-rajih ulama NU (sebagaimana pada mekanisme wali hakim bagi wali adhal); divergensi berbasis maslahah, ketika MA menyimpang dari pendapat fikih literal atas dasar keadilan substantif (sebagaimana pada wasiat wajibah bagi istri non-Muslim dalam Putusan Nomor 16 K/AG/2010); dan ketegangan yang belum terselesaikan, seperti pada perluasan ahli waris pengganti dalam Pasal 185 KHI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ijma' tidak berfungsi sebagai sumber hukum yang mengikat secara langsung dalam penalaran hakim, melainkan lebih sebagai rujukan normatif yang terus dinegosiasikan NU dengan yurisprudensi MA yang hidup (living jurisprudence) melalui pendekatan manhaji dan maqashid syariah.
Copyrights © 2026