Sekar Kedaton Anasya Divani
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reformulasi Pengaturan Status Hukum Bank Sampah untuk Kepastian Pertanggungjawaban Perdata Sekar Kedaton Anasya Divani; Sulistio Adiwinarto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 9 No. 4 (2026): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v9i4.14622

Abstract

This study aims to examine the legal construction of community-based waste banks in Indonesia, assess the implications of their uncertain legal status for civil liability, and formulate a regulatory model to establish legal certainty in waste management relationships. The growing role of waste banks as both environmental and economic institutions has generated civil relationships among managers, customers, and third parties, while existing regulations do not clearly define their institutional form, legal standing, or allocation of liability. This study employs normative legal research with a prescriptive-analytical approach, combining statutory, conceptual, and comparative approaches. The analysis finds that community-based waste bank managers generally lack independent legal status because formal institutional recognition and separation of organizational assets from managers’ personal assets are absent. Consequently, liability arising from breach of contract and unlawful acts tends to be directed toward individual managers, creating uncertainty and disproportionate legal risks. Comparative analysis of Sweden and Japan demonstrates that institutional recognition and clearly allocated legal responsibilities are essential to establishing predictable civil relations. The novelty of this study lies in proposing an institutional reformulation model that recognizes community-based waste banks as independent legal subjects with legal standing in civil relations. The model integrates four elements: formal institutional recognition, separation of organizational and personal assets, differentiated civil liability between the entity and its managers, and strengthened governmental guidance and supervision. This model provides a normative basis for more proportionate liability allocation while preserving community participation in sustainable waste management.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi status hukum bank sampah berbasis komunitas di Indonesia, mengkaji implikasi ketidakjelasan status tersebut terhadap pertanggungjawaban perdata, serta merumuskan model reformulasi pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hubungan pengelolaan sampah. Perkembangan bank sampah sebagai institusi lingkungan sekaligus aktivitas ekonomi telah membentuk hubungan keperdataan antara pengelola, nasabah, dan pihak ketiga, sementara regulasi yang ada belum memberikan kejelasan mengenai bentuk kelembagaan, kedudukan hukum, dan pembagian pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan preskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank sampah berbasis komunitas pada umumnya belum memiliki kedudukan sebagai subjek hukum mandiri karena belum terdapat pengakuan kelembagaan secara formal dan pemisahan kekayaan organisasi dari kekayaan pribadi pengelola. Kondisi tersebut menyebabkan pertanggungjawaban atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum cenderung dibebankan kepada individu pengelola, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan distribusi risiko hukum yang tidak proporsional. Perbandingan dengan Swedia dan Jepang menunjukkan bahwa pengakuan kelembagaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas diperlukan untuk membangun hubungan keperdataan yang lebih pasti. Kebaruan penelitian ini terletak pada model reformulasi kelembagaan yang menempatkan bank sampah berbasis komunitas sebagai subjek hukum mandiri dengan legal standing dalam hubungan keperdataan melalui empat unsur: pengakuan kelembagaan secara formal, pemisahan kekayaan organisasi dan pengurus, pembedaan pertanggungjawaban perdata antara entitas dan pengurus, serta penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintah.