Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya terkait hak anak yang berhadapan dengan hukum, mekanisme diversi, dan pendekatan restorative justice. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan community legal education melalui tahapan persiapan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test, post-test, dan angket sikap peserta. Kegiatan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas orang tua/wali anak, perangkat desa, tokoh masyarakat/agama, guru/tenaga pendidikan, dan pemuda. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta dengan nilai rata-rata pre-test sebesar 56,75 meningkat menjadi 84,50 pada post-test, atau mengalami peningkatan sebesar 48,90%. Evaluasi sikap menunjukkan nilai rata-rata kepuasan peserta sebesar 4,50 dengan kategori sangat baik. Kegiatan ini juga mendorong perubahan perspektif masyarakat bahwa anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman. Penyuluhan hukum berbasis komunitas terbukti menjadi strategi efektif dalam memperkuat literasi hukum masyarakat dan mendukung implementasi Sistem Peradilan Anak.  This community service activity aimed to improve the legal understanding and awareness of the Tualene Village community, Biboki Utara District, Timor Tengah Utara Regency, regarding the Juvenile Criminal Justice System, particularly children's rights in conflict with the law, diversion mechanisms, and restorative justice approaches. The activity employed a community legal education approach through several stages, including preparation, legal counseling, interactive discussions, case studies, and evaluation using pre-test, post-test, and participant attitude questionnaires. The activity involved 40 participants consisting of parents/guardians, village officials, community and religious leaders, teachers/educators, and youth representatives. The results showed an improvement in participants’ understanding, with the average pre-test score increasing from 56.75 to 84.50 in the post-test, representing a 48.90% increase. The attitude evaluation indicated an overall satisfaction score of 4.50, categorized as very good. The activity also encouraged a shift in community perspectives, emphasizing that children in conflict with the law require protection, guidance, and restoration rather than merely punishment. Community-based legal counseling is an effective strategy for strengthening legal literacy and supporting the implementation of the Juvenile Justice System.