Gatot Afandi
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Asas Keadilan dan Tujuan Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kds: Penelitian Gatot Afandi; Diding Rahmat
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.546

Abstract

Bagaimana asas keadilan dan tujuan pemidanaan diterapkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kds menjadi pokok bahasan tulisan ini. Perkara yang dikaji adalah tindak pidana perpajakan dengan terdakwa seorang direktur perusahaan yang dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungutnya, sehingga merugikan penerimaan negara. Dua hal menjadi sorotan: cara Majelis Hakim memasukkan asas keadilan ke penalaran hukumnya, dan sejauh mana penalaran tersebut sejalan dengan teori pemidanaan maupun gagasan keadilan substantif dalam hukum pidana Indonesia. Metode doktrinal digunakan dengan memadukan analisis perundang-undangan, kasus, dan konsep. Bahan hukum utamanya mencakup Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, berikut putusan yang dikaji, ditopang literatur hukum sebagai bahan sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa hukuman pada perkara perpajakan menuntut hakim menyeimbangkan pembalasan, pemulihan kerugian penerimaan negara, dan proporsionalitas, selaras dengan asas ultimum remedium. Denda yang dihitung dua kali kerugian negara terutama berperan memulihkan penerimaan negara, sedangkan pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum mencerminkan keadilan substantif. Kesimpulannya, memadukan asas keadilan dengan tujuan pemidanaan turut memperkuat legitimasi putusan pengadilan.