Abstract. The overlapping authority of the Police and the Prosecutor's Office in investigating corruption crimes has created legal uncertainty due to the lack of clear regulations defining the boundaries of each institution's authority. This study aims to analyze the investigative authority held by the Police and the Prosecutor's Office and the government's efforts to address this issue. The results indicate that the investigative authority of both institutions stems from statutory attribution. However, the lack of clear regulations in the Corruption Eradication Law regarding the Prosecutor's investigative authority has given rise to dual authority and potential inter-institutional conflict. Government efforts through the signing of a Memorandum of Understanding (MoU) between law enforcement agencies and the revision of the Criminal Procedure Code (KUHAP) have not fully resolved this issue. Therefore, harmonization of laws and regulations and clarification of the boundaries of investigative authority are needed to create an effective, efficient, and legally certain law enforcement system. Abstrak. Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi antara Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami overlapping menimbulkan ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur batas kewenangan masing-masing lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidikan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan serta upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidikan kedua lembaga berasal dari atribusi undang-undang. Namun, belum adanya pengaturan yang tegas dalam UU Tipikor mengenai kewenangan penyidikan Kejaksaan menimbulkan dualisme kewenangan dan potensi konflik antarlembaga. Upaya pemerintah melalui penandatanganan MoU antar penegak hukum dan pembaruan KUHAP belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penegasan batas kewenangan penyidikan guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif, efisien, dan berkepastian hukum.