Abstract. The circulation of imported used clothing without customs clearance remains a legal issue in Indonesia, as it contravenes customs regulations and potentially disrupts fair business competition and the investment climate. This study aims to analyze the implementation of legal regulations regarding the circulation of illegal imported used clothing and to examine the liability of business actors under Law Number 25 of 2007 concerning Investment, in conjunction with Law Number 17 of 2006 concerning Customs. The research employs a normative-juridical method utilizing both statutory and conceptual approaches. Legal materials were gathered through a literature review of primary, secondary, and tertiary sources and subsequently analyzed qualitatively using a prescriptive method. The findings indicate that while regulations governing the circulation of illegal imports exist within various legislative instruments, their implementation has been suboptimal due to weak oversight and law enforcement. Business actors distributing imported used clothing without customs clearance may be held administratively, civilly, or criminally liable in accordance with applicable regulations. Although the Investment Law does not explicitly address such liability, the principles of legal certainty and compliance with statutory regulations serve as crucial foundations for fostering a conducive investment climate. Abstrak. Peredaran pakaian bekas impor tanpa izin kepabeanan masih menjadi permasalahan hukum di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan kepabeanan serta berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan iklim penanaman modal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pengaturan hukum terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal serta mengkaji tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai peredaran barang impor ilegal telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku usaha yang mengedarkan pakaian bekas impor tanpa izin kepabeanan dapat dimintai tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Penanaman Modal tidak mengatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab tersebut, prinsip kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi dasar penting dalam menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif.