Abstract. Land is a strategic asset; its control, ownership, and utilization are guaranteed by the state under Article 33, Paragraph (3) of the 1945 Constitution, which served as the foundation for Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles. Land registration provisions, originally governed by Government Regulation Number 24 of 1997, were refined through Government Regulation Number 18 of 2021, which authorizes the National Land Agency (BPN) to conduct land registration to ensure legal certainty. However, administrative shortcomings persist in practice, leading to instances of multiple certificates—as seen in Court Decision Number 237/Pdt.G/2024/PN Smg, where a Right of Ownership Certificate overlapped with two Right to Build Certificates on the same plot of land. This study employs a normative-juridical method with a descriptive-analytical approach, examining legislation, legal doctrine, and court rulings. The findings indicate that the BPN fulfills its responsibility by cancelling overlapping certificates in accordance with the fault liability principle; meanwhile, the court ruled that the certificate issued earlier holds superior legal force, thereby declaring the overlapping certificate legally void to ensure legal certainty and orderly land administration. Abstrak. Tanah merupakan aset strategis yang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatannya dijamin oleh negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan pendaftaran tanah yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya masih terjadi kelemahan administrasi yang mengakibatkan sertifikat ganda, sebagaimana dalam Putusan Nomor 237/Pdt.G/2024/PN Smg, ketika Sertifikat Hak Milik bertumpang tindih dengan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan pada objek tanah yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab BPN diwujudkan melalui pencoretan sertifikat yang bertumpang tindih sesuai prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability principle), sedangkan hakim menyatakan sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih kuat sehingga sertifikat yang bertumpang tindih dinyatakan tidak berkekuatan hukum demi menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.