Nur Hafizhatul Khairi
a:1:{s:5:"en_US";s:30:"UIN Sunan Gunung Djati Bandung";}

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Para Fuqaha tentang Akad Qardh dalam Masyarakat Nur Hafizhatul Khairi; Neni Nuraeni; Muhammad Fauzan Januri
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2025): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v4i01.11469

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berkelompok dengan saling berinteraksi, salah satu interaksi manusia dalam bermuamalah yaitu kegiatan pinjam meminjam. Dalam fiqh muamalah, pinjam meminjam dikenal dengan akad qardh yang tergolong tabbaru’ (tolong menolong). Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai penerimaan lebih dari pinjaman pokok yang diberikan peminjam kepada penerima pinjaman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Metode studi pustaka adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengumpulan data dari sumber-sumber pustaka, diikuti dengan proses membaca dan mengelola bahan yang telah terkumpul, untuk mendapatkan kesimpulan yang diinginkan. Pinjam meminjam (qardh) menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan tidak melibatkan unsur yang dilarang dalam syariat, seperti terhindar dari unsur riba, maysir, dan lain-lain. Akad qardh dalam pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, objek akad qardh dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang meminjam atau yang memberikan pinjaman. Pengembalian yang berlebih dalam akad qardh para ulama berbeda dalam penetapan hukumnya. Hal tersebut perlu diketahui karena praktik tersebut banyak dilakukan dimasyarakat sekitar dengan tidak memperhatikan rukun dan syarat akad qardh.