Muhammad Fauzan Januri
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STUDI KOMPARATIF TERHADAP PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Aldi Rinaldi; Muhammad Fauzan Januri; Jaenudin Jaenudin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/mahkamah.v7i2.10854

Abstract

This research is entitled a comparative study of the principles of sharia insurance according to Islamic law and Law No. 40 of 2014 concerning insurance. In its operations, in addition to complying with the legal terms of the agreement, insurance must also comply with the principles of insurance law. The purpose of these principles is to provide a framework within which all parties to a transaction will receive fair and proper treatment. This study aims to discuss the principles of insurance law in Islam and the principles of insurance in Law No. 40 of 2014 concerning insurance by conducting a comparative study which is expected to find similarities and differences. The research method used by the author is using descriptive analysis and comparative research, the data collection technique used is library research. The results of this study there are six principles of sharia insurance in Islamic law, namely; the Principle of Insurable Interest, the Principle of Utmost Good Faith, the Principle of Indemnity, the Principle of Subrogation, the Principle of Proximate Cause, and the Principle of Contribution. While the principles of sharia insurance contained in Law No. 40 of 2014 is the application of sharia principles in accordance with the DSN MUI fatwa, then regarding legal relations in insurance agreements that take provisions from KHES, and legal consequences in insurance which in case of disputes are resolved through mediation. 
Pandangan Para Fuqaha tentang Akad Qardh dalam Masyarakat Nur Hafizhatul Khairi; Neni Nuraeni; Muhammad Fauzan Januri
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2025): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v4i01.11469

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berkelompok dengan saling berinteraksi, salah satu interaksi manusia dalam bermuamalah yaitu kegiatan pinjam meminjam. Dalam fiqh muamalah, pinjam meminjam dikenal dengan akad qardh yang tergolong tabbaru’ (tolong menolong). Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai penerimaan lebih dari pinjaman pokok yang diberikan peminjam kepada penerima pinjaman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Metode studi pustaka adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengumpulan data dari sumber-sumber pustaka, diikuti dengan proses membaca dan mengelola bahan yang telah terkumpul, untuk mendapatkan kesimpulan yang diinginkan. Pinjam meminjam (qardh) menurut jumhur ulama diperbolehkan dengan tidak melibatkan unsur yang dilarang dalam syariat, seperti terhindar dari unsur riba, maysir, dan lain-lain. Akad qardh dalam pelaksanaannya harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, objek akad qardh dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang meminjam atau yang memberikan pinjaman. Pengembalian yang berlebih dalam akad qardh para ulama berbeda dalam penetapan hukumnya. Hal tersebut perlu diketahui karena praktik tersebut banyak dilakukan dimasyarakat sekitar dengan tidak memperhatikan rukun dan syarat akad qardh.