Anita
IAIN Langsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Magnet 35.000: Strategi Bisnis Toko Serba 35.000 dalam Analisis Hukum Ekonomi Syariah di Kota Langsa Fika Andriana; Anita
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2026): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v6i1.15297

Abstract

Di Kota Langsa terdapat toko dengan konsep harga seragam Rp35.000 yang menjadi magnet bagi masyarakat karena dianggap praktis, ekonomis, dan menarik secara psikologis dalam membentuk keputusan pembelian. Strategi harga tetap ini menciptakan daya tarik pasar yang kuat, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara harga yang tertera dalam promosi dengan harga yang dibayar di kasir, serta variasi kualitas barang yang tidak selalu sesuai dengan ekspektasi konsumen.Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis praktik perdagangan pada toko serba harga Rp35.000 di Kota Langsa dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah field research dengan pendekatan kualitatif melalui observasi dan analisis fenomenologis terhadap praktik perdagangan di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa konsep harga seragam digunakan sebagai strategi pemasaran utama, di mana sebagian besar barang dijual dengan harga Rp35.000. Namun, dalam implementasinya terdapat variasi harga pada beberapa produk yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp. 115.000, disesuaikan dengan jenis, kualitas, dan modal barang. Barang diperoleh dari pemasok secara tunai, melalui proses pengecekan kualitas sebelum dijual, serta terdapat kebijakan retur dalam satu hingga dua hari apabila barang cacat. Ketidaksesuaian antara slogan “Serba Rp35.000” dan harga aktual pada sebagian produk berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama memenuhi prinsip transparansi dan kejujuran. Namun, apabila tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal, dapat mengandung unsur gharar dan tadlis. Oleh karena itu, praktik ini dinilai sah secara syariah apabila pelaku usaha meningkatkan keterbukaan informasi harga demi menjaga keadilan dalam transaksi.