This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Arum Tsabitah S
Universitas Asahan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan terhadap Objek Tanah yang Belum Terdaftar Dilihat dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia Emmi Rahmiwita Nasution; Syahrunsyah Syahrunsyah; Arum Tsabitah S
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 10: September 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i10.18139

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terhadap objek tanah yang belum terdaftar serta menganalisis kepastian hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Hak Tanggungan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta pendapat ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKMHT merupakan instrumen hukum yang bersifat sementara dan hanya berfungsi sebagai sarana pemberian kuasa untuk pembebanan Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Penggunaan SKMHT terhadap tanah yang belum terdaftar secara yuridis masih dimungkinkan sepanjang tanah tersebut memenuhi syarat untuk didaftarkan. Akan tetapi, tanah yang belum terdaftar belum memiliki kepastian hukum yang sempurna karena belum terdapat sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat. Oleh sebab itu, penggunaan SKMHT terhadap tanah yang belum terdaftar berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditur maupun debitur, khususnya terkait status kepemilikan, batas tanah, dan kemungkinan sengketa di kemudian hari.