Perkembangan media sosial telah menciptakan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi melalui aplikasi TikTok. Karakteristik platform digital yang mudah diakses, cepat, dan menjangkau pengguna secara luas menyebabkan konten pornografi semakin mudah diproduksi, dipromosikan, dan diperjualbelikan melalui ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aplikasi TikTok serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kepolisian Resor Kupang Kota. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Satreskrimsus Polres Kupang Kota dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif diwujudkan melalui edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat, upaya preventif dilakukan melalui patroli siber dan pengawasan aktivitas digital, sedangkan upaya represif dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti elektronik, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum. Penelitian ini menemukan bahwa hambatan utama penegakan hukum tidak terletak pada aspek regulasi, melainkan pada keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, keterbatasan fasilitas forensik digital, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan ruang digital, serta pengaruh budaya digital yang semakin terbuka. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi berbasis digital memerlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dukungan teknologi yang memadai, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan ruang digital.