Perkawinan tidak tercatat (nikah siri) masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Meskipun secara agama perkawinan tersebut dapat dianggap sah, ketiadaan pencatatan menyebabkan perkawinan tidak memiliki kekuatan pembuktian administratif di hadapan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perkawinan tidak tercatat dalam hukum positif Indonesia serta status hukum harta bersama yang diperoleh selama perkawinan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan tidak tercatat memiliki kedudukan hukum yang lemah karena tidak memperoleh pengakuan administratif dari negara. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap status dan pembagian harta bersama apabila terjadi sengketa. Perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak dapat diperkuat melalui mekanisme itsbat nikah atau pembuktian kontribusi para pihak dalam memperoleh harta. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan para pihak.