Perkawinan campuran antara perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Perkawinan campuran menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya mengenai kedudukan harta bersama yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah bagi WNI. Percampuran harta antara WNI dan WNA dapat menyebabkan hilangnya hak milik atas tanah karena adanya ketentuan hukum agraria yang membatasi kepemilikan tanah hanya bagi WNI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum harta bersama dalam perkawinan campuran serta perlindungan hukum terhadap hak keperdataan WNI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki peran penting dalam melindungi hak keperdataan WNI melalui pemisahan harta. Perlindungan hukum tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung sehingga memberikan kepastian dan perlinudungan hukum bagi WNI dalam perkawinan campuran.
Copyrights © 2026