Perlindungan hak tersangka merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pada tahap penyidikan, tersangka berada dalam posisi yang rentan terhadap potensi pelanggaran hak, sehingga keberadaan advokat menjadi penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kedudukan dan fungsi advokat dalam menjamin perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan menurut hukum positif Indonesia dan prinsip hak asasi manusia, serta menganalisis kedudukan dan fungsi advokat dalam menjamin perlindungan hak tersangka ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan fungsi advokat telah memperoleh landasan hukum dalam UUD NRI Tahun 1945, KUHAP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta didukung oleh instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala normatif dan praktis, sehingga diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta optimalisasi peran advokat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, menjamin kepastian hukum, dan menghormati hak asasi manusia.