Bali sebagai destinasi pariwisata internasional memiliki tingkat mobilitas warga negara asing yang tinggi serta didukung oleh infrastruktur digital, aksesibilitas global, dan sistem keimigrasian yang relatif terbuka. Kondisi tersebut di satu sisi memberikan keuntungan ekonomi, namun di sisi lain berpotensi menciptakan kerentanan yang dapat dimanfaatkan sebagai basis operasi kejahatan transnasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerentanan Bali sebagai basis operasi kejahatan transnasional oleh Warga Negara Asing (WNA) serta menjelaskan strategi dalam upaya pencegahannya, dengan studi kasus penangkapan 103 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber di Bali tahun 2024. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan studi literatur. Analisis menggunakan teori kerentanan H. Prunckun yang meliputi daya tarik target (attractiveness), kemudahan diserang (ease of attack), serta dampak (impact). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bali memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat tingginya mobilitas internasional, kemudahan akses visa, lemahnya pengawasan WNA, keterbatasan profiling terhadap WNA yang masuk, serta pemanfaatan infrastruktur digital dan vila privat sebagai ruang operasi tersembunyi. Kasus penangkapan 103 WNA Taiwan membuktikan bahwa Bali telah dimanfaatkan sebagai lokasi operasi kejahatan siber lintas negara. Strategi yang direkomendasikan yaitu melalui deteksi dini, penguatan pengawasan berbasis profiling, kerja sama lintas instansi, dan diplomasi berbasis data untuk mengantisipasi ancaman serupa.