Familia Skolastika Doa
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam Perspektif Undang-Undang Keimigrasian: Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur Hilarianti Gottri Seuk Nahak; Finsensius Samara; Julisandri Tadu Anakonda Pulupina; Brian Gabrial Therik; Familia Skolastika Doa; Indri Priskilia Amelia Tanehe
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 6 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i6.9476

Abstract

Penyelundupan manusia di Nusa Tenggara Timur bertransformasi menjadi kejahatan transnasional terorganisir. Artikel ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam perspektif Undang-Undang Keimigrasian melalui studi kasus Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN.Kpg di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Penelitian yuridis-normatif ini mengungkap tiga temuan kritis: pertama, terjadi deformasi kualifikasi delik di mana peran esensial pengangkut direduksi menjadi sekadar "membantu" tanpa argumentasi memadai, menghasilkan vonis tidak proporsional; kedua, terdapat benturan antara logika hukum pidana formal dan rasionalitas ekonomi keluarga miskin yang menormalisasi penyelundupan sebagai strategi bertahan hidup, mempengaruhi diskresi hakim; ketiga, vonis ringan gagal mencapai tujuan pemidanaan (resosialisasi dan deterrence), bahkan berpotensi memperkuat jaringan kejahatan. Disimpulkan bahwa penegakan UU Keimigrasian di NTT tidak dapat dipisahkan dari konteks sosio-ekonomi struktural. Reformasi kapasitas yudisial melalui pedoman pemidanaan khusus dan pelatihan interdisipliner bagi hakim harus diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat perbatasan serta penguatan intelijen sosial berbasis kearifan lokal. Tanpa pendekatan holistik melampaui paradigma represif, instrumen hukum keimigrasian berisiko kehilangan daya gentar dan legitimasi moralnya di wilayah frontier Indonesia.