Ahmad Nur Rahman
STDI Imam Syafi'i Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN TALAK BAIN SUGHRA AKIBAT KEKERASAN RUMAH TANGGA: (BĀ’IN ṢUGHRĀ DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN NOMOR 0035/PDT.G/2014/PA PKL) Ahmad Nur Rahman; Anas Burhanuddin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i3.16231

Abstract

Maraknya gugatan perceraian berlatar belakang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kerap dipandang sekadar konflik domestik biasa oleh instrumen peradilan menjadi pendorong utama studi ini. Kecenderungan formalisme yudisial tersebut berisiko mengesampingkan pemenuhan hak serta jaminan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban. Studi ini berupaya menguraikan ratio decidendi majelis hakim terkait penjatuhan talak bā’in ṣughrā dalam Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 0035/Pdt.G/2014/PA Pkl, yang kemudian dievaluasi melalui doktrin maqāṣid al-syarī‘ah berbasis ḥifẓ al-nafs. Kajian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelusuran dokumen atas putusan perkara, regulasi positif, literatur hukum, serta referensi fikih. Bahan hukum tersebut selanjutnya dibedah secara kualitatif memanfaatkan teknik content analysis dan penalaran deduktif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa amar putusan hakim didasarkan pada terbuktinya kekerasan fisik secara konsisten, kebuntuan mediasi, serta hilangnya prospek mewujudkan rumah tangga yang sakinah. Meski amar tersebut berhasil menghentikan ancaman kekerasan fisik dan memenuhi aspek perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), pertimbangan hakim dinilai masih reduktif-formalistik. Meskipun hakim secara eksplisit telah mengidentifikasi KDRT tersebut sebagai kekejaman atau penganiayaan berat, putusan ini minim pendalaman terkait perlindungan korban secara komprehensif, khususnya karena mengabaikan aspek pemulihan kondisi psikologis dan pemenuhan hak ekonomi korban pascacerai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan talak bā’in ṣughrā berpotensi menjadi instrumen perlindungan yang selaras dengan syariat, namun membutuhkan reformasi paradigma peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan korban dan keadilan substantif.