Penelitian ini mengkaji peran asbab al-nuzul dalam menafsirkan ayat hukum pada QS. Al-Baqarah (2): 219 tentang khamr dan judi berdasarkan penafsiran dalam Tafsir Al-Mishbah. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) dengan pendekatan tahlili, yakni menelaah ayat secara mendalam melalui analisis aspek kebahasaan, latar belakang turunnya ayat, kandungan hukumnya, serta relevansinya dalam konteks sosial kemasyarakatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengharaman khamr dalam Al-Qur’an tidak ditetapkan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang bertahap. Awalnya, Al-Qur’an menjelaskan bahwa mudarat khamr dan judi lebih besar daripada manfaatnya. Selanjutnya, umat Islam dilarang melaksanakan salat dalam keadaan mabuk, hingga pada akhirnya diturunkan ketentuan yang secara tegas mengharamkannya. Proses bertahap ini mencerminkan metode penetapan hukum yang gradual, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat pada masa itu. Dalam Tafsir Al-Mishbah, M. Quraish Shihab menafsirkan ayat tersebut secara kontekstual dengan menekankan nilai rasionalitas, keseimbangan dalam kehidupan, serta tanggung jawab sosial dalam pemanfaatan harta. Dengan demikian, pemahaman terhadap asbāb al-nuzūl memiliki peran penting dalam menggali makna ayat hukum secara komprehensif dan aplikatif, sehingga tetap relevan dengan dinamika perkembangan zaman. Kajian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan studi tafsir tematik serta memperkaya pemahaman umat Islam terhadap proses penetapan hukum dalam Al-Qur’an secara lebih mendalam.