Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai pada acara upah-upah dalam pengembangan mata kuliah hukum adat. Bagaimana masyarakat melaksanakan acara upah-upah di Desa Sungai Raja, Kecamatan Na.IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Faktor yang memengaruhi masyarakat dalam pelaksanaan upah-upah. Menurut Sugiyono (2016), metode deskriptif kualitatif adalah metode penelitian yang berdasarkan filsafat postpositivisme dan digunakan untuk peneliti pada kondisi objek alamiah. Berdasarkan pengertian di atas peneliti mengambil metode deskriptif kualitatif. Mengenai objek yang dibicarakan sesuai kenyataan yang terjadi pada masyarakat khususnya pada masyarakat desa sungai raja. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa terdapat dua jenis Upah-Upah yaitu Upah-Upah pernikahan dan upah-upah syukuran. Hasil penelitian nilai budaya yang terkandung dalam upacara adat upah-upah adalah sebagai berikut : (1) Nilai Nasihat, nilai nasihat diberikan khusus kepada orang yang diupah-upah dan begitu juga para masyarakat yang hadir akan merasakan dampak dari nasihat tersebut. (2) Nilai Religi, bagi masyarakat pesisir sangat taat beribadah, kata dalam upah-upah syarat dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berisi permohonan kesehatan, keselamatan, kebahagiaan, dan kejayaan bagi orang yang sedang di upah-upah dan masyarakat yang hadir. (3) Nilai Sosial, bagi masyarakat pesisir prosesi upah-upah syarat gotong royong sehingga memupuk persaudaraan yang tinggi di antara anggota masyarakat.