Berlian Berlian
Universitas Quality Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Implementasi KUHP Baru 2026: Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Proses Pidana Berlian Berlian
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol. 6 No. 2: Juni 2026
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v6i2.1373

Abstract

Berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana nasional KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 merupakan momen transformasi hukum pidana Indonesia yang tidak hanya berdampak pada norma materiil tetapi juga pada kualitas perlindungan hak asasi tersangka sepanjang proses pidana Masalah utama yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana implementasi KUHP 2026 dapat memperkuat perlindungan hak tersangka mengingat praktik pra ajudikasi kerap menimbulkan kerentanan berupa penangkapan dan penahanan yang tidak proporsional keterbatasan akses bantuan hukum serta ketimpangan posisi antara aparat penegak hukum dan pihak yang disangka melakukan tindak pidana Tujuan penelitian ini adalah menganalisis keterkaitan pembaruan KUHP dengan prinsip prinsip hak asasi manusia khususnya legalitas kepastian hukum non diskriminasi praduga tidak bersalah dan due process serta memetakan prasyarat kebijakan agar implementasinya tidak menyisakan celah pelanggaran hak Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual disertai penelaahan dokumen serta komparasi prinsip fair trial dalam instrumen nasional dan internasional Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa meskipun KUHP bersifat materiil ia memengaruhi perlindungan hak tersangka melalui arah kriminalisasi struktur ancaman pidana dan paradigma pemidanaan yang mendorong proporsionalitas serta alternatif non pemenjaraan Namun dampak protektif tersebut tidak akan otomatis terjadi tanpa kebijakan implementasi yang operasional seperti pedoman pemidanaan tata kelola penerapan pidana alternatif standar asesmen denda pelatihan aparat serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Simpulan penelitian menegaskan bahwa KUHP 2026 berpotensi memperkuat perlindungan hak tersangka jika dibaca dan diterapkan selaras dengan prinsip fair trial sekaligus diiringi pembaruan manajemen perkara dan koordinasi antar subsistem peradilan pidana Saran yang diajukan menekankan pentingnya instrumentasi teknis dan pengawasan independen agar pembaruan norma berbuah pada perubahan praktik
Analisis Yuridis Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berlian Berlian
Journal Liaison Academia and Society Vol 6 No 3: September 2026
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/38cq0k38

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai dimulainya era baru pembaruan hukum pidana nasional di Indonesia. Kehadiran KUHP baru menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ sebagai produk hukum kolonial yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut substansi hukum pidana materiil, tetapi juga membawa implikasi terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengidentifikasi perubahan paradigma yang dibawa oleh KUHP baru, serta mengkaji tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KUHP baru membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana melalui pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan tersebut tercermin dalam pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pengenalan pidana alternatif. Namun demikian, implementasi KUHP baru masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan sektoral, sinkronisasi dengan hukum acara pidana, kesiapan aparat penegak hukum, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, percepatan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antarlembaga guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, terpadu, dan berkeadilan.