Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai dimulainya era baru pembaruan hukum pidana nasional di Indonesia. Kehadiran KUHP baru menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ sebagai produk hukum kolonial yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut substansi hukum pidana materiil, tetapi juga membawa implikasi terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengidentifikasi perubahan paradigma yang dibawa oleh KUHP baru, serta mengkaji tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KUHP baru membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana melalui pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan tersebut tercermin dalam pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pengenalan pidana alternatif. Namun demikian, implementasi KUHP baru masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan sektoral, sinkronisasi dengan hukum acara pidana, kesiapan aparat penegak hukum, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, percepatan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antarlembaga guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, terpadu, dan berkeadilan.