Sartika Br. Simamora
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Doxing Sebagai Kejahatan Siber: Analisis Kekosongan Norma dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang Undang Pelindungan Data Pribadi Muhammad Ilyan Rafi'i Harahap; Sartika Br. Simamora; Lia Margareth Hutahaean; Mutia Fadila; Dewi Pika Lumban Batu; Parlaungan Gabriel Siahaan
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol. 6 No. 2: Juni 2026
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v6i2.1407

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam proses pertukaran penyimpanan dan penyebaran informasi melalui media digital Di balik berbagai manfaat yang ditawarkan perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber yang mengancam keamanan serta privasi individu Salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin sering terjadi adalah doxing yaitu tindakan memperoleh mengumpulkan mengolah dan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemilik data melalui media elektronik Praktik doxing dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kerugian psikologis sosial ekonomi hingga ancaman terhadap keselamatan fisik dan hak privasi korban Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan doxing dalam hukum positif Indonesia mengidentifikasi bentuk bentuk kekosongan norma dalam pengaturannya berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta merumuskan formulasi kebijakan hukum yang ideal dalam mengatur doxing sebagai kejahatan siber Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai doxing dalam hukum positif Indonesia masih bersifat umum dan tersebar dalam berbagai ketentuan hukum sehingga belum memberikan kepastian hukum yang memadai Kekosongan norma terlihat dari belum adanya definisi hukum yang eksplisit unsur unsur tindak pidana yang spesifik pengaturan pertanggungjawaban pidana serta mekanisme perlindungan dan pemulihan korban yang secara khusus mengatur doxing Selain itu perkembangan teknologi digital yang sangat cepat menuntut adanya pembaruan hukum yang lebih adaptif terhadap berbagai bentuk kejahatan siber baru Oleh karena itu diperlukan regulasi yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum perlindungan data pribadi dan perlindungan hak privasi masyarakat di Indonesia