Agustien Cherly Wereh
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres Veraldy Lumowa; Agustien Cherly Wereh; Indra O. Nasirum
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.149

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan penting yang mengubah pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum putusan ini, batas usia capres dan cawapres ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu paling rendah berusia 40 tahun. Namun, melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional baru dengan menambahkan syarat alternatif berupa pengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai batas usia capres dan cawapres sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 serta menganalisis implikasi yuridis putusan tersebut terhadap pengaturan peraturan perundang-undangan pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini menimbulkan perubahan signifikan terhadap prinsip pembatasan usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan independensi lembaga peradilan konstitusional.