Penelitian ini membahas mengenai peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih tingginya angka perselisihan hubungan industrial di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta belum optimalnya pelaksanaan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta menilai efektivitas pengaturannya dalam praktik, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi dan upaya penguatan peran mediator. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta didukung data empiris sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai mediator telah memberikan dasar normatif yang jelas, namun masih memiliki kelemahan pada sifat anjuran mediator yang tidak mengikat secara hukum. Dalam praktiknya, efektivitas mediasi masih terkendala oleh keterbatasan jumlah dan kualitas mediator, distribusi yang tidak merata, serta rendahnya itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Selain itu, budaya litigasi yang masih kuat juga menyebabkan mediasi belum menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi memiliki peran strategis dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun diperlukan penguatan dari aspek regulasi, peningkatan kompetensi mediator, serta perubahan budaya hukum agar mediasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian serta keadilan bagi para pihak.