Anis Malisti
Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencabutan Gugatan akibat Perdamaian dalam Sengketa Klaim Asuransi: Analisis Putusan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn Iqbal Falerizki; Khania Amanda Salsabila; Aqtika Deeba Lubis; Anis Malisti; Farhan Azhari Harahap
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.327

Abstract

Penelitian ini menganalisis pencabutan gugatan akibat perdamaian dalam sengketa klaim asuransi berdasarkan Putusan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn. Latar belakang penelitian didasari oleh meningkatnya sengketa klaim asuransi di Indonesia yang seringkali berakhir dengan proses litigasi yang panjang dan memakan biaya. Padahal, hukum acara perdata memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian yang dapat mengakhiri perkara dengan lebih efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme pencabutan gugatan akibat perdamaian dalam sengketa klaim asuransi serta menganalisis implikasi hukum dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, dimana bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 767/Pdt.G/2025/PN Mdn mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat karena antara Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian. Pengadilan mendasarkan penetapannya pada Pasal 271 dan 272 Rv yang mengatur tentang pencabutan gugatan sebelum tahap jawaban. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa perdamaian merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dalam perkara klaim asuransi karena dapat mengakhiri sengketa secara cepat, mengurangi biaya litigasi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.