Delorens L.N. Bessie
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Kupang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS DALAM MEMPEROLEH SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA Kornelius Bureni; Delorens L.N. Bessie; Arnold J.F. Sjah
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 3 (2026): September: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i3.389

Abstract

Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat melalui pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero). Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai santunan kecelakaan lalu lintas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan norma hukum mengenai pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero) serta merumuskan upaya perbaikan secara normatif guna meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017. Namun, pengaturan tersebut masih tersebar dalam berbagai regulasi sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, belum adanya pengaturan mengenai batas waktu pencairan santunan, koordinasi antarlembaga yang belum terintegrasi, serta prosedur administratif yang relatif kompleks menyebabkan perlindungan hukum bagi korban belum berjalan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi yang lebih terpadu, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyesuaian nilai santunan secara berkala guna meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.