Arnold J.F. Sjah
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Kupang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALULINTAS DALAM MEMPEROLEH SANTUNAN ASURANSI JASA RAHARJA Kornelius Bureni; Delorens L.N. Bessie; Arnold J.F. Sjah
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 3 (2026): September: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i3.389

Abstract

Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat melalui pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero). Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai santunan kecelakaan lalu lintas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan norma hukum mengenai pemberian santunan asuransi oleh PT Jasa Raharja (Persero) serta merumuskan upaya perbaikan secara normatif guna meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017. Namun, pengaturan tersebut masih tersebar dalam berbagai regulasi sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, belum adanya pengaturan mengenai batas waktu pencairan santunan, koordinasi antarlembaga yang belum terintegrasi, serta prosedur administratif yang relatif kompleks menyebabkan perlindungan hukum bagi korban belum berjalan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan regulasi yang lebih terpadu, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyesuaian nilai santunan secara berkala guna meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
IMPLRMENTASI RESTORATICE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Aleksander Haning; Arnold J.F. Sjah; Marthen Dilak
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 3 (2026): September: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i3.390

Abstract

Penelitian ini berjudul "Implementasi Restorative Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Bawah Umur dalam Sistem Peradilan Pidana." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tindak pidana penganiayaan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dilaksanakan melalui mekanisme diversi yang wajib diupayakan pada setiap tahapan pemeriksaan perkara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak telah memperoleh dasar hukum melalui mekanisme diversi yang bertujuan mewujudkan pemulihan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, implementasinya masih belum optimal karena adanya hambatan normatif, perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep restorative justice, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar pelaksanaan diversi dapat berlangsung lebih efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak yang berkonflik dengan hukum.