Marthen Dilak
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, Kupang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLRMENTASI RESTORATICE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Aleksander Haning; Arnold J.F. Sjah; Marthen Dilak
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 3 (2026): September: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i3.390

Abstract

Penelitian ini berjudul "Implementasi Restorative Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Bawah Umur dalam Sistem Peradilan Pidana." Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tindak pidana penganiayaan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dilaksanakan melalui mekanisme diversi yang wajib diupayakan pada setiap tahapan pemeriksaan perkara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak telah memperoleh dasar hukum melalui mekanisme diversi yang bertujuan mewujudkan pemulihan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, implementasinya masih belum optimal karena adanya hambatan normatif, perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep restorative justice, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar pelaksanaan diversi dapat berlangsung lebih efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak yang berkonflik dengan hukum.