Muhammad Agorrul Kirom
Ilmu Al Qur’an dan Tafsir, Institut Ilmu Al Qur’an An Nur Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstribusi Filsafat Dalam Pemikiran Ushul Fiqh Muhammad Agorrul Kirom; Durrotul Iqomatin Ni’mah
Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam Vol. 1 No. 1 (2025): Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam (Juli)
Publisher : Al-Ilmiya: Jurnal Pendidikan Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas kontribusi filsafat, khususnya logika, dalam pengembangan ilmu Ushul Fiqh sebagai metodologi penggalian hukum Islam. Ushul Fiqh merupakan disiplin penting dalam menentukan hukum berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Filsafat berperan melalui pendekatan rasional dan sistematis yang diperlukan dalam memahami nash serta dalam proses Istinbat hukum, terutama ketika menghadapi persoalan baru yang tidak ditemukan dalam teks. Logika, sebagai cabang utama dari filsafat, membantu dalam pencarian ‘illah (sebab hukum) dan mendasari metode seperti Qiyas, Istihsan, dan Maslahah Mursalah. Tokoh-tokoh mazhab seperti Imam Hanafi sangat menekankan penggunaan rasionalitas dalam menetapkan hukum. Dengan demikian, filsafat berkontribusi penting dalam memperkaya dan menguatkan fondasi berpikir hukum Islam agar tetap relevan dan dapat diterima secara logis serta kontekstual.